Teror adalah sebuah aktivitas menyebarkan rasa takut kepada orang lain, pelakunya disebut teroris. Istilah ini mulanya tidak berkonotasi apapun, tidak negatif tidak pula positif, kecuali setelah melihat konteksnya. Misalnya seorang penjahat akan merasa ketakutan apabila melihat polisi, karena polisi akan menangkapnya, menjebloskannya ke penjara, dan menghukumnya. Si penjahat ini merasa diteror oleh polisi. Maka dalam hal ini si polisi adalah teroris, teroris yang positif.
Akibat teror yang disebarkan kepada para penjahat, sang teroris memberikan rasa aman bagi masyarakat karena mencegah penjahat untuk melakukan kejahatannya.
Sejalan dengan makna tersebut, bila polisi tidak lagi menimbulkan teror bagi penjahat, maka itu berarti sang polisi telah impoten, tidak lagi mampu menjalankan fungsinya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.